salsabilafm.com – Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil alih pengelolaan parkir di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dari pihak ketiga. Pengambilalihan tersebut dilakukan untuk menanggulangi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Sampang.
“Sebelumnya, parkir di Dispendukcapil dikelola oleh pihak ketiga, sehingga pendapatan dari parkir tersebut tidak masuk ke PAD 100 persen. Karena masih dipotong gaji pekerja parkir,” kata Kepala bidang (Kabid) Perhubungan Darat Dishub Sampang Hery Budiyanto, Kamis (3/7/2025).
Hery menjelaskan, langkah tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, tujuannya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah di sektor parkir di tengah lemahnya kemampuan anggaran pemerintah kabupaten (pemkab) dampak adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Untuk tarif parkir sendiri, roda dua dikenakan biaya Rp2 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dikenakan biaya Rp4 ribu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Dispendukcapil Sampang Nor Alam membenarkan adanya pengambilalihan pengelolaan parkir dari pihak ketiga oleh Dishub Sampang di lingkungan kerjanya.
“Kalau dulu, sebenarnya dikelola oleh Dishub juga, tapi dikontrakkan dengan pihak ketiga. Jadi yang menjaga parkir dari pihak ketiga, namun per 1 Juni 2025 kemarin, pihak Dishub sendiri yang menjaganya langsung,” tukasnya. (Mukrim)