KPU Tetapkan Slamet Junaidi-Ahmad Mahfud sebagai Bupati-Wabup Terpilih Sampang

Spread the love

salsabilafm.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menetapkan Paslon nomor urut 2, Slamet Junaidi-Ahmad Mahfud (Jimad Sakteh) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Sampang 2024.

Keputusan itu ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar secara hybrid, Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 21.00 Wib. Penetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan KPU No. 4 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

“Menetapkan Paslon nomor urut 2, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Sampang 2024, H. Slamet Junaidi dan Ahmad Mahfud sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” kata Ketua KPU Sampang, Aliyanto saat membacakan putusan.

Aliyanto menjelaskan, rapat pleno penetapan Bupati-Wabup terpilih awalnya akan digelar pada 8 Februari. Hal itu mengacu pada PKPU 18 tahun 2024, dimana KPU harus melaksanakan paslon terpilih maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan MK. Namun, setelah ada surat dari KPU RI, akhirnya KPU Sampang menggelar rapat pleno penetapan pada Kamis (6/2/2025) malam.

“Kami menerima surat dari KPU RI tentang Paslon yang tidak terikat sengketa Pilkada harus ditetapkan 24 jam setelah keputusan Dissmisal MK, dan itu serentak,” jelasnya

Dia menambahkan, dengan keputusan Dismisal oleh MK serta keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pihaknya telah selesai menyelenggarakan Pilkada Sampang 2024 dengan baik dan tidak melanggar kode etik.

“Dengan keputusan Dissmisal dari MK dan DKPP juga menyatakan kita tidak melanggar kode etik, jadi bisa dikatakan kita telah clear. Dalam artian telah melaksanakan tugas dengan baik,” tutup Aliyanto. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles