salsabilafm.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang akan menetapkan Paslon nomor urut 2, Slamet Junaidi – Ahmad Mahfud (Jimad Sakteh) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Sampang 2024. Hal itu usai MK menolak gugatan pemohon, yaitu Paslon 01, Muhammad Bin Muafi-Abdullah Hidayat (Mandat).
Ketua KPU Sampang, Aliyanto mengatakan, pihaknya akan melaksanakan Rapat Pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada Sampang 2024 pada 8 Febuari 2025 mendatang.
“Insyaallah pada tanggal 8 Februari (2024) nanti kita akan melaksanakan Pleno penetapan,” katanya saat dihubungi salsabilafm.com, Kamis (6/2/2025).
Aliyanto menjelaskan, Rapat Pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati tersebut merupakan tahapan yang sempat tertunda akibat adanya gugatan dari Paslon Mandat.
“Karena sudah keputusan MK sudah ditetapkan Dissmisal, jadi kita tetap melanjutkan tahapan selanjutnya,” jelasnya.
Diketahui, MK telah memutuskan menolak gugatan Paslon Mandat dalam sidang putusan sela di Gedung MK RI No. 1 pada Rabu (5/2/2025) malam. (Syad)