salsabilafm.com- Kasus korupsi yang melibatkan eks Bupati Bangkalan, periode 2003-2013, R. KH Fuad Amin resmi dihentikan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu diterbitkan lantaran yang bersangkutan telah wafat.
Hal itu disampaikan Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango menanggapi pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang membeberkan bahwa KPK telah mengeluarkan SP3 terhadap enam perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2023.
“SP3 terhadap enam perkara korupsi. Sesuai undang-undang yang berlaku, Fuad Amin meninggal dunia, kita hentikan,” ungkapnya dalam konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK.
Fuad Amin ditangkap KPK pada Desember 2014. Ia menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi jual beli gas alam. Selain itu, KPK juga menyeretnya pada pasal pencucian uang.
Setelah terbukti bersalah dalam persidangan. Fuad Amin diganjar hukuman 13 tahun penjara dalam putusan Mahkamah Agung. Belum genap menjalani masa pemidanaan, yang bersangkutan meninggal dunia. (Mukrim)