salsabilafm.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan akhirnya menghentikan penyelidikan kasus dugaan pepanggalaran bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah pada 28 Desember 2023 lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suka Umbara Tirta Firdaus mengatakan, penghentian penyelidikan itu karena tidak memenuhi unsur pidana. Unsur pidana yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp. 24 juta.
“Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan menyebutkan uang yang dibagikan merupakan uang pribadi pengusaha tembakau Haji Her,” katanya.
Ia menambahkan, Gus Miftah, hanya membagikan saja, atas permintaan pengusaha tembakau tersebut dan tidak ada hubungannya dengan dukungan pada salah satu pasangan calon.
“Karena itu, Bawaslu Pamekasan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut,” Imbuhnya.
Aksi bagi-bagi uang oleh penceramah yang juga pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta itu viral, karena yang bersangkutan dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI untuk Pemilu 2024.
Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik yang marak beredar di media sosial itu, Gus Miftah nampak membagi-bagikan uang kepada masyarakat Rp. 100 ribuan yang mengantre di sebuah ruangan.
Satu persatu warga yang kebanyakan perempuan maju dan langsung menerima uang sambil mencium tangan sang penceramah ini. “Nomor dua, nomor dua”, demikian teriakan yang terdengar dalam suara video itu.
Lalu kamera menyorot kerumunan warga di bagian belakang yang juga antre dan memperlihatkan seseorang yang menggunakan baju hitam bergambar capres nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto. (Mikrim)