KPU Sampang Ingatkan Peserta Pemilu Laporkan Dana Kampanye

Spread the love

salsabilafm.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pelaporan dana kampanye Pemilu 2024 untuk Parpol peserta Pemilu 2024, di hotel Camplong Sampang, Kamis (14/12/2023).

“Bimtek ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada Partai Politik (Parpol) tentang pentingnya melaporkan dana kampanye sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017,” kata Addy Imansyah, Ketua KPU Sampang.

Komioner KPU Sampang, Divisi Teknis Penyelenggara, Siti Aisyah mengatakan, pihaknya mengundang secara khusus Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dari perwakilan Jawa timur (dr Maksudi) untuk memberikan pemahaman tantang tata cara melaporkan dana kampanye.

Bintek ini untuk memudahkan partai politik memahami Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). 

“Hal ini sesuai dengan request untuk diadakan pertemuan lagi yang lebih detail untuk bagaimana teknis pelaporannya,” katanya.

LPSDK sendiri merupakan instrumen yang memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu.

“Penyumbang atau pemberi dana kampanye itu terdiri dari perseorangan, organisasi, perusahaan atau badan usaha non pemerintah, baik berupa uang, barang, dan jasa,” terangya.

Peserta pemilu juga wajib menyampaikan dana sumbangan yang diterimanya dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga akhir ketentuan.

“Pelaporannya, mengunakan aplikasi Sikadeka, sistem informasi berbasis web digunakan untuk membantu dalam mengelola kegiatan kampanye, pelaporan dana kampanye perserta Pemilu Tahun 2024,” terangnya.

“Peserta pemilu yang telah ditetapkan punya kewajiban untuk membuka rekening, parpol juga membuat harus juga membuka rekening” imbuhnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles