Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Sampang menggelar Talk Show interaktif seputar “Aktualisasi Pesantren dalam Pemberlakuan Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2019 di Radio Salsabila, Selasa (2/11/2021) malam.
Humas Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Ahmad Faisol Ramdhoni menjelaskan bahwa wacana untuk menghadirkan Undang-undang Pesantren sudah lama, bahkan sebelum UU sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) diterbitkan.
“UU Sisdiknas itu diterbitkan tahun 2003, sedangkan keinginan melahirkan undang-undang pesantren sudah ada sebelum itu,” jelas Faisol Ramdhoni sebagai narasumber utama dalam talk show tersebut.
Wacana tersebut muncul, lanjutnya Faisol, karena di UU Sisdiknas Nomor 20 tanun 2003, disebutkan bahwa pesantren hanya bagian pendidikan agama di jalur non formal. Hal itu dinilai belum mampu secara utuh mengakui keberadaan pesantren.
“Padahal pesantren memiliki peran signifikan dan sejarah panjang dalam terbentuknya negara. Pesantren itu sudah ada sebelum kemerdekaan dan melahirkan banyak pejuang kemerdekaan, seperti laskar hisbullah, sabilillah dan sampai ada resolusi jihad,” terangnya.
Disamping itu, selain berfungsi sebagai lembaga pendidikan, pesantren adalah sebagaj lembaga dakwah, dan lembaga pemberdayaan masyarakat, bahkan menjadi benteng terakhir bagi bangsa dalam menjaga akhlakul karimah.
Atas dasar itulah, Pemerintah menghadirkan Undang-undang Pesantren sebagai bentuk apresiasi rekognisi yakni pengakuan terhadap keberadaan pesantren dengan peran sejarah yang cukup panjang.
Kemudian, undang-undang itu sebagai bentuk afirmasi dari pemerintah untuk mendorong pesantren dan termasuk bentuk fasilitasi Pemerintah untuk memajukan pesantren.
“Jadi, hadirnya undang-undang pesantren yang dicetuskan dan diterbitkan pas Hari Santri Nasional tahun 2019 lalu itu harus disambut dengan baik, karena ini bentuk rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi Pemerintah terhadap keberadaan pesantren,” imbuhnya.
Sekretaris LPBH NU Sampang, Lukman Hakim menyatakan, jika dibaca dari politik pendidikan, UU Pendidikan sebenarnya belum mampu mengakomodir kepentingan pesantren karena terlalu fokus terhadap pendidikan formal.
“Untuk kelompok tertentu yang mengkhawatirkan UU tersebut, Pemerintah tidak akan menghilangkan pendidikan pesantren. Hasil analisis LPBH dari pasal per pasal, kami sudah mengkaji untuk mengantisipasi adanya pembelajaran yang sekiranya menyimpang dari koridor Pancasila,” tutupnya. (Romi)