2 Predator Seksual Anak di Bangkalan Diringkus di Kalimantan, 6 Masih Buron

Spread the love

salsabilafm.com – Personel gabungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya meringkus dua pelaku rudapaksa.

Dua tersangka yang ditangkap adalah JN (23) dan RN (21), keduanya warga Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan. Mereka diciduk polisi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

JN dan RN kabur meninggalkan kampung halamannya melalui transportasi kapal laut.

Keduanya tidak hanya menyisakan beban psikologis dan sosial terhadap dua anak di bawah umur yang mereka rudapaksa, namun juga meninggalkan jejak perkara serius dengan ancaman kurungan pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Sementara ini masih dua orang pelaku sudah kami amankan,” ucap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi dalam Konferensi Pers di Mapolres, Selasa (14/10/2025).

“Laporan polisi kami terima pada 26 Juli 2025, kemudian kedua pelaku kami tangkap saat berada di Palangkaraya, keduanya jadi kuli bangunan,” sambung Hafid.

Perkara rudapaksa dengan jumlah korban dua anak di bawah umur itu terjadi di dua lokasi berbeda. Kedua korban, sebut saja Melati dan Bunga, diinformasikan masih saudara sepupu, mereka baru saja mudik dari Jakarta ke Kabupaten Bangkalan.

“Kedua pelaku dengan modus bujuk rayu mengajak korban keluar, selanjutnya para pelaku melakukan tindakan rudapaksa,” jelas Hafid.

Dia membeberkan, pelaku JN melakukan tindakan rudapaksa terhadap Melati bersama empat orang temannya.

Sementara tindakan rudakpasa terhadap Bunga dilakukan RN bersama dua orang temannya.

Sehingga total pelaku dalam dua perkara pemerkosaan itu sejumlah 8 orang pelaku.

“Mohon waktu, sampai saat ini kami terus memburu keberadaan enam pelaku lainnya,” pungkasnya. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles