168 Warga Binaan Rutan Kelas II B Sampang Akan Mendapatkan Remisi Lebaran

Spread the love

168 Warga Binaan Rutan Kelas II B Sampang Akan Mendapatkan Remisi Lebaran
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana bagi narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pada lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M, ada sebanyak 168 warga binaan Rumah Tananan Negara (Rutan) Kelas II B Sampang, Madura, Jawa Timur yang diajukan untuk mendapatkan remisi lebaran.

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Klas II-B Sampang, Syaiful Rahman menyampaikan, remisi yang akan diberikan kepada warga binaan bervariasi, yakni mulai dari 15 hari, satu sampai dua bulan.

“Data warga binaan telah kami ajukan ke pusat untuk mendapatkan remisi, sedangkan surat keputusan remisi akan terbit sekitar H-3 lebaran,” jelasnya.

Menurutnya, untuk mendapatkan remisi harus memenuhi beberapa syarat, yakni berperilaku baik dan menjalani aturan maupun tata tertib untuk warga binaan.

“Persyaratan remisi untuk Tipikor, salah satunya ada kerja sama dengan penegak hukum baik dari polres dan kejaksaan,” ungkapnya.

Saat ini, warga binaan Rutan Sampang mencapai 355 orang. “Seluruh warga binaan yang diajukan telah memenuhi syarat tertentu dan dipastikan akan mendapatkan remisi,” pungkasnya. (Romi)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles