salsabilafm.com – Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan, program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas termasuk program strategis nasional. Ini disampaikan saat hadir di acara focus group discussion (FGD) bersama sahabat saksi dan korban (SSK) Jatim di Surabaya, Kamis (26/9/2024).
Dikatakan, meskipun tahun depan tidak masuk dalam program strategis nasional, namun, LPSK berkomitmen untuk mengembangkan program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas.
”SSK ini mitra strategis LPSK. Selama masih ada di LPSK, saya akan perjuangkan agar program SSK ini terus dilanjutkan,” ujarnya.
Selama tahun 2024 ini, ungkap Wawan, jumlah permohonan yang diterima LPSK di wilayah Jawa Timur mencapai 550 permohonan. Mayoritas tindak pidana yang diterima adalah kekerasan seksual.
”SSK juga punya peran untuk memberikan informasi kepada publik terkait layanan LPSK. Kami akan kawal seberat apapun kasus yang dialami korban,” tegasnya.
Sementara, Kepala Biro Hukum Kerjasama dan Humas LPSK Sriyana menyampaikan pentingnya partisipasi publik dalam penegakan hukum. Karena itu, LPSK mengembangkan program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas.
Dijelaskan, program ini merupakan peningkatan akses layanan kepada masyarakat atau kelompok rentan. Yakni melalui peran kelompok masyarakat sipil, perluasan jangkauan pelayanan, dan penguatan sistem pelayanan.
“SSK bisa terdiri dari individu atau kelompok masyarakat, Penyintas Tangguh, Penyedia Layanan yang ditetapkan oleh LPSK. SSK menjadi mitra LPSK dalam pelaksanaan Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas,” jelasnya. (*)