Warga Sampang Laporkan Ketua Arisan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Uang

Spread the love

salsabilafm.com – Siti Musarrofah, 35 tahun, warga Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan uang arisan sebanyak Rp35 juta ke Polres setempat, Senin (10/11/2025) sekitar pukul 11.35 WIB. Dia melaporkan H. M, warga Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalem, atas dugaan penggelapan uang arisan yang telah berjalan sejak tahun 2020.

“Berdasarkan laporan yang diterima, Siti mengikuti arisan yang diketuai oleh terlapor dengan menyetor uang sebesar Rp1 juta setiap bulan,” kata Plh Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, kepada salsabilafm.com, Selasa (11/11/2025).

Menurut Eko, hingga saat ini pelapor belum pernah menerima uang arisan yang dijanjikan akan cair pada Desember 2024.

“Karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, pelapor akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dengan total kerugian mencapai Rp35 juta,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

“Ada unsur dugaan tindak pidana penggelapan. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sampang,” tutup Eko. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles