Warga Patarongan Demo Kantor DPMD Sampang, Tuntut Pemilihan Ulang BPD

Spread the love

salsabilafm.com – Puluhan warga Desa Patarongan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang melakukan aksi demonstrasi di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Selasa (2/1/2023).

Para Demonstran menuntut Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Paterronngan diulang. Mereka menilai ada kecurangan demokrasi yang dilakukan oleh panitia pemilihan BPD.

Muhklas, orator aksi mengatakan, alasan mereka menolak keras dan sampai demo ke DPMD, bukan semata-mata kepentingan sepihak, melainkan untuk memperjuangkan hak demokrasi. 

“Jika pihak DPMD mengeluarkan SK, maka diduga kuat ada unsur kecurangan yang dilakukan oleh DPMD dan Pemerintah desa,” ucapnya.

Menurutnya, semua calon yang diajukan dalam pengisian panitia BPD diduga tidak ada tokoh. Bahkan, dalam Musyawarah Dusun (Musdus) yang dilaksanakan juga tidak ada perwakilan tokoh agama dari tiga dusun.

“Pemilihan anggota BPD yang tidak sesuai mekanisme karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi harus diusut dan dilakukan pemilihan ulang,” katanya.

Jika tetap terlaksana ditetapkan oleh panitia pemilihan BPD Desa Patarongan, pihaknya akan melakukan aksi lagi, bahkan lebih banyak dan terus menerus sampai pemilihan diulang.

“Kami minta kepada DPMD Kabupaten Sampang, untuk mencari jalan tengah bagaimana polemik pemilihan BPD Desa Patarongan bisa berjalan demokrasi sesuai aturan,” terangnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Chalilurrohman, belum bisa memastikan apakah dalam pengisian panitia BPD tersebut ada unsur kecurangan.

“Makanya kami minta waktu kepada mereka (pendemo) untuk melakukan seleksi terlebih dahulu. Ya, tentunya rembuk dulu dengan pihak kecamatan,” ucapnya.

Dia menambahkan, bahwa mengenai permintaan pendemo, pihaknya akan melakukan rapat dengan Forkopimcam terkait apa yang sudah dilakukan dan apa yang terjadi di bawah.

Termasuk segi administrasi juga akan dicek. Artinya, DPMD tidak bisa memutuskan karena kewenangan sebagaimana pasal 8, yaitu musyawarah dusun (musdus) harus diawali dengan rapat koordinasi kepala dusun dengan panitia.

“Untuk menentukan siapa yang berhak memilih. Makanya kami akan cek dulu bagaimana kondisi di bawah,” tandasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles