salsabilafm.com– Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Sampang masih menunggu mengenai rencana Kantor Urusan Agama (KUA) melayani pernikahan semua agama. Hingga kini, aturan tersebut masih dikaji dan menunggu keputusan Kemenag RI.
Kepala Kemenag Sampang, Abdul Wafi mengungkapkan, hingga kini wacana mengenai kantor KUA akan dapat melayani nikah semua agama masih sebatas wacana dan rencana. Ia juga mengatakan butuh waktu hingga mengaplikasikan rencana tersebut di mana akan melibatkan berbagai lintas sektor.
“Secara umum, kita yang ada di Sampang siap akan melaksanakan ketetapan dan ketentuan Kemenag RI. Sampai saat ini belum ada arahan lebih jauh terkait dengan aplikasi di setiap kota/provinsi hingga kecamatan. Kami juga masih menunggu arahan teknis terkait wacana tersebut,” katanya, Kamis (7/2/2024).
Ia menjelaskan mengenai rencana tersebut, harus melibatkan berbagai perangkat dan persetujuan lintas sektor seperti personel, sarana prasarana pencatatan dan tokoh-tokoh semua agama.
“Karena saat ini yang dilangsungkan bagi non muslim menikah di tempat-tempat ibadah masing-masing dengan pemuka agama masing-masing. Setelah itu pasangan pengantin melaporkan ke catatan sipil,” jelasnya.
“Pencatatannya selama ini di catatan sipil untuk non muslim. Untuk pencatatan bagi muslim di kantor KUA,” imbuhnya.
Selanjutnya, Wafi mengatakan, Kemenag Sampang akan bersiap dalam menjalankan arahan ketika rencana itu telah memiliki petunjuk teknis dari Kemenag RI.
“Kita masih menunggu. Bagaimana kita menjalankan kalau belum ada perangkatnya. Perlu waktu, karena bagaimana mekanisme pencatatan dan koordinasi dari setiap pemuka agama untuk sepaham,” jelasnya.
Wafi menyatakan, wacana pencatatan pernikahan semua agama di KUA baru kali ini direncanakan selama terbentuknya Kemenag dan KUA. Secara spesifik KUA hanya mencatatkan pernikahan muslim dan tugas keagamaan islam lainnya seperti pendataan masjid, musala dan pelaksanaan manasik haji tingkat kecamatan.
“Jika nantinya sudah ada petunjuk resmi dari pemerintah pusat, hal tersebut menjadi bentuk persatuan dan keberagaman untuk semua agama di dalam KUA yang secara khusus menangani masalah pernikahan atau perkawinan,” pungkasnya. (MK)