salsabilafm.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengungkap alasan di balik disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang kini mengizinkan pelaksanaan umrah secara mandiri tanpa harus melalui panitia penyelenggara atau pemerintah.
UU yang disahkan pada 26 Agustus 2025 ini merupakan perubahan ketiga dari UU sebelumnya Nomor 8 Tahun 2019. Dalam Pasal 86 disebutkan bahwa ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU).
Selly menjelaskan, aturan baru ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah Arab Saudi, bukan upaya melemahkan peran PPIU.
“Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri,” ujar Selly, Jumat (24/10/2025).
Menurut politisi PDIP itu, pemerintah Arab Saudi kini aktif mempromosikan program umrah mandiri dengan bekerja sama bersama maskapai nasional mereka seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines. Melalui skema ini, warga negara yang membeli tiket penerbangan maskapai Arab Saudi dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari (transit visa).
“Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini,” lanjutnya.
Meski demikian, Selly menegaskan, jamaah tetap wajib melapor melalui sistem atau aplikasi yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
“Hal ini penting agar data jamaah tetap tercatat, dan segala kebutuhan pelayanan serta bantuan darurat dapat diberikan secara cepat apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan,” tegasnya. (*)

