salsabilafm.com – Usai mendapat vonis 1 tahun penjara atas perbuatan pengancaman, mantan DRPD Kabupaten Sampang, Aulia Rahman harus kembali menjalani sidang tuntutan. Sebabnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang mengajukan banding.
Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Sampang, Eliyas Eko Setyo mengatakan, hasil pikir-pikir sidang putusan pada Senin (23/1/2024) lalu telah diterima. Yaitu, JPU memilih untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
“Kami telah menerima hasil pikir-pikir oleh JPU dalam perkara ini,” katanya saat dihubungi salsabilafm.com, Sabtu (25/1/2025).
Meskipun demikian, lanjut dia, pihak terdakwa telah menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
“Pihak terdakwa menerima atau tidak mengajukan banding,” ucapnya.
JPU Kejari Kabupaten Sampang, Eddie Soedrajat mengaku, pihaknya mengajukan banding lantaran putusan yang diberikan majelis hakim terlalu ringan dibandingkan tuntutan.
“Putusan yang diberikan terlalu ringan yaitu vonis penjara 1 tahun, sedangkan tuntutan kami 2 tahun 3 bulan,” katanya saat dikonfirmasi.
Menurut Eddie, pasal yang digunakan oleh majelis hakim dalam perkara tersebut kurang tepat dan tidak sesuai tuntutan.
“Maka dari itu, kami mengajukan banding dan tetap pada tuntutan,” tuturnya.
Diketahui, mantan DRPD Aulia Rohman dituntut JPU atas dakwa’an penganiayaan dengan hukuman penjara 2 tahun 3 bulan.
Namun, majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti melakukan penganiayaan dan hanya melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. (Syad)