salsabilafm.com– Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Jatim di Kabupaten Sampang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) bersama lintas sektor terkait penyelenggaraan pelayanan publik Kantor Bersama Samsat. Kegiatan ini digelar di ruang pertemuan kantor setempat, Selasa (20/8/2024).
Kegiatan itu dihadiri oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, perwakilan dari Unit Regident Polres Sampang, perwakilan dari Jasa Raharja Pamekasan, Media Massa, organisasi masyarakat sipil, dan perwakilan masyarakat umum.
Kepala UPT PPD Sampang Totok Raharjo, melalui kasi Pembayaran dan Penagihan UPT PPD Sampang, Raditiya mengatakan, maksud dari kegiatan tersebut untuk meminta masukan kepada para pengguna layanan di Samsat. Termasuk apa saja yang perlu diperbaiki ke depannya.
“Khususnya terkait pelayanan. Sebab masukan dari peserta FKP sangat berarti bagi kami,” ungkap Raditiya.
Dia mengungkapkan, FKP adalah kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan masyarakat pengguna layanan.
Tujuanya, untuk memperoleh pemahaman dan solusi antara penyelenggara dengan masyarakat. Sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Manfaat yang diharapkan dalam kegiatan ini adalah untuk menciptakan keselarasan antara kemampuan penyelenggara pelayanan dengan harapan publik dan meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik,” ungkapnya.
Dikatakan, dasar hukum acara tersebut adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
SE Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Instansi Pemerintah SE Gubernur Jawa Timur Nomor 000.8.3.4/17052/031.3/2024 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dia berharap masyarakat semakin percaya dengan layanan Samsat. Untuk itu, pihaknya akan mengupayakan pelayanan dengan cepat, tepat dan transparan.
Raditiya juga berpesan, pada momen pemutihan kendaraan atau pembebasan pajak daerah saat ini agar masyarakat memanfaatkan. Terutama kendaraan-kendaraan yang sudah jatuh tempo lebih dari 1 tahun akan bebas sanksi pajak.
“Terutama yang menarik, bebas BBN dan bebas pajak progresif,” pungkasnya. (Mukrim)