salsabilafm.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur, resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sampang untuk tahun 2025. Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 yang mengatur UMK di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Dalam keputusan itu, Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menetapkan UMK Sampang sebesar Rp 2.335.661. Angka ini naik dari UMK tahun 2024 yang sebelumnya hanya Rp 2.182.861. Meski demikian, Sampang masih menempati posisi terendah kedua di Jawa Timur, tepat di atas Kabupaten Situbondo dengan UMK sebesar Rp 2.335.209.
Kepala Bidang Pelatihan dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sampang, Ervien Budi Jatmiko menjelaskan, kenaikan ini akan berlaku mulai Januari 2025. Menurutnya, penetapan UMK ini sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah provinsi.
“Besaran UMK Sampang memang sudah ditetapkan naik dari tahun sebelumnya. Meski demikian, harus diakui bahwa angka ini masih tergolong rendah dibandingkan kabupaten/kota lain di Jawa Timur,” ujar Ervien, Sabtu (21/12/2024).
Sebagai perbandingan, UMK tertinggi di Jawa Timur dipegang oleh Kota Surabaya dengan angka Rp 4.961.753.Hal ini mencerminkan adanya kesenjangan ekonomi antar wilayah di provinsi tersebut.
Ervien menyatakan, langkah selanjutnya adalah menyampaikan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan di Sampang, untuk memastikan penyesuaian gaji pekerja sesuai UMK 2025.
“Kami tidak melakukan sosialisasi langsung, tetapi surat edaran akan segera dikirimkan ke seluruh perusahaan,” tambahnya.
Kenaikan ini juga mendapat perhatian dari Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfud. Ia menyebut, kenaikan UMK menjadi kabar baik bagi para pekerja di Sampang. Namun, ia menegaskan pentingnya pengawasan agar seluruh perusahaan mematuhi aturan tersebut.
“Upah yang diberikan kepada pekerja harus sesuai dengan nilai UMK yang ditetapkan. Ini adalah hak mereka. Pemerintah juga harus memastikan semua perusahaan menjalankan keputusan ini,” tegas Mahfud.
Dengan kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Sampang dapat meningkat, meskipun angka UMK masih menjadi salah satu yang terendah di Jawa Timur. Pemerintah dan DPRD pun diharapkan dapat bersinergi untuk memastikan implementasi aturan berjalan optimal. (*)