UMK Pamekasan Naik, Belum Ada Ladasan Sanksi Perusahan Gaji Karyawan di Bawah Ketentuan

Spread the love

salsabilafm.com- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar parawansa telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten Pamekasan tahun 2024. Saat ini UMK Pamekasan  berada di angka Rp2.221.135. Nilai tersebut naik 4,1 persen dari tahun 2023 yang senilai Rp 2.133.655,03. 

Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Produktivitas Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati mengatakan, nilai UMK yang disetujui Pemerintah Pemprov Jatim lebih rendah dari usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan senilai Rp 2.229.626,83. 

Dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan terkait kenaikan UMK tersebut. “Sebenarnya Kami tidak ada landasan hukum untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang memberikan upah di bawah UMK, karena itu sesuai dengan kemampuan perusahaan,” katanya.

Meski tidak bisa memberikan sanksi, pihaknya tetap mengawal penerima kerja dalam pemenuhan haknya. Apabila ada aduan dari penerima kerja terkait pemberian upah, instansinya hanya bisa melakukan mediasi antar keduanya. Sampai saat ini dari Sekitar 400 perusahaan di Pamekasan tidak ada pengaduan apa-apa.

“Meski Diskop UKM dan Naker Pamekasan tidak memiliki data yang valid terkait jumlah perusahaan yang memberi upah pekerjanya di bawah UMK, selama ini tidak ada pengaduan terkait pemberian gaji di bawah UMK kepada kami,” ujarnya.

Sementara, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Imam Hosairi mengatakan, pengawalan tentu harus tetap dilakukan. Tapi, tidak semua perusahaan mampu membayar sesuai dengan UMK, jadi perlu kajian mendalam kenapa tidak membayar sesuai UMK. Begitupun dengan jumlah perusahaan perlu ada pembahasan.

“Kami akan segera melakukan koordinasi dengan dinas terkait perihal data perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai UMK. Sehingga bisa dilakukan kajian yang mendalam perihal pemberian besaran upah tersebut,” katanya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles