salsabilafm.com – Wakil Bupati Bangkalan, Moh. Fauzan Jakfar, terus memaksimalkan etos semangat dan disiplin kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab. Hal itu sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi, terus dipacu dari waktu ke waktu.
Wabup Moh Fauzan, menyampaikan ultimatum akan menindak tegas siapaun ASN di lingkup Pemkab, baik itu pemanggku jabatan eselon mapun jajaran staf yang terpantau tidak disiplin dalam menjalankan ketentuan dinas.
“Termasuk abai dalam disiplin jam masuk maupun pulang kerja akan kami tindak tegas. Jika itu tetap dilakukan, sia-siap TPP-nya dipotong. Ini bagian dari sanksi yang akan kami lakukan. Biar ada ada efek jera,” tegas Moh Fauzan, saat menyampaikan sambutan arahan dihadapan ASN peserta apel, Senin (8/9/2025).
Menurut dia, ketentuan jam kerja ASN di lingkup Pemkab Bangkalan sudah jelas ditur. Jam masuk kantor ditetapkan pukul 07.00 dan pulang kerja dipatok pukul 15.30. Namun faktanya, masih banyak pegawai yang abai alias tidak disiplin menegakkan aturan tersebut.
“Saya perhatikan, paling rawan terjadi pada kisaran pukul 13.00 setelah istirahat siang. Banyak meja ruang kerja di sebagian besar OPD yang kosong karena ditinggal pulang atau entah ngeluyur ke mana penghuninya,” jelas Fauzan.
Hal itu, kata dia, kerap terjadi lantaran pekerjaan kantor yang menjadi beban tugas dan tanggung jawab mereka dianggap sudah selesai, meski jam dinasbaru akan berakhir pukul 15.30.
“Itu namanya lalai dan tidak displin menekuni ketentuan jam dinas. Itu tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.
Persoalan disiplin, lanjut Moh Fauzan, tidak hanya sekedar menuntut kepatuhan dalam bentuk kehadiran fisik, tapi juga berkait erat dengan tanggung jawab moral ASN sebagai aparatur negara pelayan masyarakat.
“Intinya, para ASN, baik itu pejabat pemangku seselon maupun jajaran staf, tidak boleh meninggalkan kantor sebelum ketentuan jam dinas berakhir pukul 15.30 Wib,” tegasnya.
Fauzan menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, para ASN sebagai aparatur negara pelayan publik, harus tetap berada di meja dinasnya masig-masing. “Tidak boleh pulang atau keluyuran dengan tujuan yang tidak jelas, sebelum jam dinas berakhir,” pesan Fauzan. (*)