salsabilafm.com – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta-KP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur mencatat jatah atau alokasi pupuk bersubsidi tahun ini untuk petani di wilayah setempat menurun.
Kepala Disperta KP Sampang, Suyono mengatakan, jatah pupuk subsidi yang didapatkan Kabupaten Sampang dari Kementerian Pertanian untuk tahun 2025 adalah sebesar 22.956 ton pupuk urea, 20.108 ton NPK dan pupuk organik sebesar 3.339 ton.
Menurutnya kuota tersebut menurun dari jatah tahun sebelumnya. Pada awal tahun 2024 jatah pupuk jenis urea sebanyak 20.356 ribu ton dan jenis NPK sebanyak 15.291 ton. Namun, di bulan Oktober ada penambahan sekitar 14.000 ton pupuk urea, sehingga total sebanyak 34 ribu ton lebih.
“Serapan pupuk terhitung dari Januari hingga November 2024 kemarin sebanyak 21.000 ton dan ada sisa. Insya Allah jatah 22. 956 ton ini cukup selamat tahun 2025. Apalagi sekarang ditambah pupuk organik yang tahun sebelumnya tidak ada,” katanya.
Dia menjelaskan, besaran kouta pupuk subsidi tahun 2025 berdasarkan hasil usulan kebutuhan dari Disperta-KP Sampang. Usulan itu disusun oleh RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang diawasi langsung oleh pihak Disperta Sampang.
Adapun strategi,lanjutnya,untuk menekan penggunaan pupuk subsidi Disperta-KP Sampang mengendalikan pupuk subsidi di musim kemarau. Di samping itu pihaknya juga melatih masyarakat Sampang di setiap PPEP (Pendamping Peningkatan Ekonomi Pertanian) untuk membuat pupuk organik.
“Mungkin dengan cara itu penggunaan pupuk pabrikan berkurang. Kami setiap minggu melakukan pelatihan gratis pembuatan pupuk organik cair maupun padat di 14 kecamatan dengan melibatkan kelompok-kelompok petani,” Jelasnya.
Dia mengungkapkan, semantara untuk penyaluran pupuk bersubsidi masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Yaitu, dari Pupuk Indonesia, distributor Pemerintah Daerah (Dinas Pertanian) dan Kapoktan.
“Informasinya sekarang ada Perpres penyaluran pupuk bersubsidi langsung ke petani. Yaitu, dari pupuk Indonesia langsung ke Kapoktan. Tapi untuk sementara ini yang diatur oleh kementerian perdagangan penyaluran yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya. (Mukrim)