salsabilafm.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang belum menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sampang terpilih pada Pilkada 2024. Hal tersebut dikarenakan belum adanya surat keputusan dari KPU Republik Indonesia.
Divisi Teknis Dan Penyelenggaran KPU Sampang, Fadli mengatakan, pihaknya tengah menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilbup Sampang 2024.
“Kami masih menunggu hasil keputusan MK yang akan diberikan ke KPU RI dan akan diserahkan ke KPU Kabupaten Sampang,” katanya kepada salsabilafm.com, Rabu, (11/12/2024).
Dalam prosesnya, jelas Fadli, MK akan meregister permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) oleh salah satu Paslon yang diteruskan ke KPU RI, dan diteruskan sampai ke KPU Kabupaten atau Kota.
“Nah, bagi KPU Kabupaten atau Kota yang ada PHP belum diizinkan untuk mengumumkan penetapan hasil Pilkada,” ujarnya.
Meski begitu, menurutnya, permohonan PHP merupakan hak demokrasi dalam kontestasi Pilkada 2024 saat ini. Dimana semua Paslon dapat mengajukan PHP kepada MK.
“Menurut kami itu adalah hak demokrasi selagi tidak menyalahi aturan,” pungkasnya. (Syad)