Tetap Digaji Utuh, 29 ASN Pemkab Sampang Cuti Haji

Spread the love

salsabilafm.com- Sebanyak 29 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang mengajukan cuti besar untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini. Meski tidak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama mengajukan cuti besar, mereka tetap mendapatkan gaji pokok selama cuti.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukmam Hidayat mengatakan, ASN yang megambil cuti besar ibadah haji berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang berbeda.

“Terdiri dari Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bidang (Kabid) Dinas Sosial (Dinsos), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), serta Camat Sokobanah,” katanya.

Ia mengungkapkan, durasi cuti yang dijalani ASN di wilayah kerjanya terhitung dari persiapan hingga kedatangan jemaah haji. Yaitu selama dua bulan atau 60 hari.

“ASN yang mengambil cuti besar tetap akan menerima gaji pokok selama cuti berlangsung. Meski demikian, mereka tidak akan mendapatkan TPP,” ungkapnya.

Adapun, untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh pejabat selama menjalankan ibadah haji, pihaknya telah menunjuk pengganti supaya kegiatan di beberapa OPD tersebut tetap berjalan.

“Jabatan yang ditinggalkan kini diganti Pelaksana Harian (Plh), tapi untuk fungsional dan staf tidak ada Plh,” pungkasnya.

Sekedar informasi, pemberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) di Kabupaten Sampang, Madura telah dilaksanakan pada 7 Juni 2024 kemarin. Dengan jumlah CJH 554 orang, terbagi dua kloter diantaranya, kloter 98 dan 99. (Mukrim).


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles