salsabilafm.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menetapkan mantan anggota DPRD Pamekasan periode 2019-2024 Zamahsyari sebagai tersangka, Selasa (29/10/2024).
Dia diduga tersangkut kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, dari dana hibah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2022.
Sebelum ditetapkan tersangka, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sempat menjalani pemeriksaan di Kejari setempat selama kurang lebih 6 jam.
“Penetapan tersangka sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti dan tersangka resmi ditahan,” ucap Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi.
Menurut Ardian, penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut sudah berjalan cukup lama, yaitu sejak tahun 2023 lalu. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 15 saksi.
“Tentu tidak hanya itu, kami juga mendapat surat, petunjuk, ahli, dan keterangan saksi,” sambungnya.
Ardian berjanji segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya agar segera disidangkan. (*)