salsabilafm.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang berikan waktu 60 hari untuk kembalikan Dana Desa (DD) terkait kasus temuan proyek fiktif di Desa Baruh, Sampang.
Inpesktur Inpektorat Daerah Kabupaten Sampang, Ariwibowo Sulistyo mengatakan, serapan DD sebesar Rp 380 juta anggaran tahun 2023 tersebut harus segera dikembalikan ke kas desa dalam jangka waktu dua bulan.
“Sesuai prosedur kami berikan waktu 60 hari kepada pihak terlibat untuk segera mengembalikan dana tersebut ke kas desa. Yaitu sampai 9 Maret 2025” katanya kepada salsabilafm.com, Kamis (20/2/2025).
Pihaknya juga menegaskan akan melimpahkan perkara tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) bilamana DD tidak dikembalikan 100 persen dalam kurun waktu yang ditentukan.
“Dana yang harus dikembalikan untuk dimasukkan ke anggaran tahun berikutnya. jika tidak, kami akan mendorong APH untuk perkara ini,” tegas Ari.
Disamping itu, ia secara pribadi berpesan kepada seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) untuk hati-hati dalam menggunakan DD dengan sebagai mana mestinya.
“Pesan kami, tetap hati-hati dalam menggunakan DD. karena ini adalah dana untuk membangun dan mensejahterakan rakyat,” pesannya. (Syad)