salsabilafm.com – Selain temuan dari Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat mengungkap temuan BPK RI terhadap Pembangunan Puskesmas Pulau Mandangin.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Sampang, Nurul Syarifah membenarkan kalau sebelum adanya sidak Pansus LKPj Bupati DPRD Sampang, ada BPK RI yang lebih dulu melakukan sidak ke pembangunan pelayanan kesehatan tersebut. BPK menemukan bahwa harus ada pengembalian uang ke kas Daerah oleh CV Andien
Menurutnya, pelaksana belum dibayar secara penuh oleh pihaknya. Namun setelah pencairan dan pelunasan nanti, pelaksana memiliki tanggungan dengan membayar adendum yang disebabkan keterlambatan dalam pelaksanaan pembangunan, membayar galian C, dan membayar temuan BPK.
“Pembayaran itu akan diakumulasikan setelah pencairan yang 100 persen ini,” katanya.
Dia mengungkapkan, jumlah yang harus dibayarkan CV Andien sebesar Rp 44 juta. Adapun temuan temuan BPK adalah bahan-bahan yang kurang dan yang tidak sesuai. Seperti ukuran jendela dan jumlah hitungannya yang kurang, paving, jumlah kunci-kunci yang kurang, ukuran bangunan yang dari depan ke belakang yang menurut hasil pemeriksaan BPK juga kurang beberapa sentimeter.
“Yang mengembalikan Rp 44 juta itu nanti pelaksana,” tegas Nurul. (Mukrim)