Terindakasi Langgar Aturan, Pemilihan Presiden Berpotensi Diulang di TPS 18 Omben Sampang

Spread the love

salsabilafm.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang buka suara terkait beredarnya video yang memperlihatkan sekelompok remaja diduga mencoblos surat suara di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Sampang, Addy Imansyah membenarkan peristiwa itu terjadi di TPS 18 Dusun Tanaong, Desa Pandan, Omben, Sampang. Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan penyelenggara, insiden tersebut terjadi saat pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari lalu.

Kejadian bermula ketika sejumlah surat suara dipindahkan ke teras rumah warga karena hujan. Kala itu, sejumlah anak muda yang diperkirakan berumur belasan, melakukan pencoblosan tidak sesuai prosedur. 

“Pemuda dalam video merupakan warga setempat dan bukan ketua atau anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” katanya.

Setelah peristiwa ini, KPU Sampang mengkaji soal pemungutan suara ulang (PSU) pilpres di TPS 18 Desa Pandan.

 “KPU Sampang sedang mengkaji opsi pelaksanaan PSU untuk jenis pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) di TPS 18 Desa Pandan,” ujar Addy. 

Menurut dia, PSU diperlukan karena sejumlah warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) melakukan pencoblosan surat suara. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles