Terekam CCTV, Pencuri Uang dan HP Ditangkap Polisi

Spread the love

salsabilafm.com – Pria berinisial BS (42), warga Desa Banyuates, Sampang, kembali harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap aparat Polsek Banyuates karena diduga mencuri uang tunai dan satu unit handphone milik warga saat korban sedang tertidur lelap.

Peristiwa itu terjadi pada Jum’at (9/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah korban berinisial AR (28). Korban adalah seorang wiraswasta asal Kabupaten Bangkalan, yang saat itu sedang berada di Desa Trapang, Kecamatan Banyuates.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi, menjelaskan, aksi pencurian terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumah korban. Rekaman tersebut memperlihatkan pelaku mengenakan jaket hitam, celana jeans biru, dan menutupi wajah saat menjalankan aksinya.

“Pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp6 juta dan satu unit handphone merek Infinix Smart 9 dari dalam mushala rumah korban. Setelah itu, pelaku kabur dengan memanjat tembok bagian belakang,” katanya, Minggu (11/5/2025).

Korban baru menyadari kehilangan barang berharganya saat bangun tidur. Ia segera melapor ke Polsek Banyuates, yang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan dan pencocokan ciri pelaku berdasarkan rekaman CCTV.

Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan polisi pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat diinterogasi, BS mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa dan pernah dua kali mendekam di Rutan Sampang,” ujar Gama.

Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles