Terdakwa Laka di Sampang Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Putusan Ini Tidak Sesuai Fakta

Spread the love

salsabilafm.com – Kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Moh. Issudin memasuki babak akhir setelah Pengadilan Negeri (PN) Sampang membacakan putusan, Selasa (30/9/2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Adji Prakoso menjatuhkan vonis 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena kelalaiannya hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Kami menimbang bahwa terdakwa telah lalai hingga mengancam nyawa orang lain dan menyebabkan kerugian materi,” ucap Adji Prakoso saat membacakan putusan.

Namun, kuasa hukum terdakwa, Bahri, menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta penting di persidangan. Dia menyinggung kesaksian saksi yang tidak melihat langsung kejadian serta bukti foto dan video yang menunjukkan truk merah oleng ke kanan.

“Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Banyak fakta yang diungkap di persidangan justru tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Putusan ini jelas tidak sesuai dengan fakta hukum,” ujarnya kepada salsabilafm.com, Selasa (30/9/2025).

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menilai penyelidikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sempurna dan seharusnya diuji melalui pra-peradilan sebelum masuk tahap persidangan. Meski begitu, pihaknya masih mempertimbangkan langkah banding.

“Kami akan berkoordinasi dengan keluarga dan pihak rumah sakit tempat klien kami bekerja untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” tambah Bahri.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, Heronika Setiawati, menegaskan bahwa vonis hakim sejalan dengan tuntutan yang mereka ajukan.

“Vonis hakim sama dengan tuntutan yang kita ajukan, itu membuktikan bahwa hasil penyelidikan aparat penegak hukum juga dibenarkan,” ujarnya.

Heronika menyebut pihaknya masih pikir-pikir untuk menentukan apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kami pikir-pikir dulu, jika terdakwa mengajukan banding kita akan banding,” singkatnya. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles