Terdakwa Kasus Perundungan Siswi SMP di Pamekasan Dituntut 10 Bulan Pembinaan

Spread the love

salsabilafm.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus perundungan siswi SMP Negeri di Pamekasan, P (14), 10 bulan pembinaan.

Pembinaan dimaksud yakni P dikirim ke salah satu pondok Pondok Pesantren di Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

JPU Yurike Adriana Arif menuturkan, bentuk pidana pokok yang berupa pembinaan ini mengacu pada Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Kami selaku JPU, dalam membuat tuntutan berdasarkan fakta-fakta serta hasil rekam medis yang terungkap di persidangan,” ungkapnya, Jumat (3/10/2025).

Adapun rekam medis yang menguatkan JPU atas tuntutannya, kata Yurike, hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pamekasan, hasil rekam medis dari RSU M Noer Pamekasan, hasil rekam medis RSUD dr. Soetomo Surabaya dan hasil penanganan psikologis terdakwa P.

“Jadi kami merasa pantas atau layak atas penjatuhan tindakan berupa pembinaan di Ponpes tersebut,” tegasnya.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Lukman Hakim menyampaikan bahwa kliennya menerima tuntutan JPU namun majelis hakim perlu untuk mempertimbangkan hasil laporan Litmas Bapas yang diterima.

“Hal ini mengacu pada Pasal 60, Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Kemarin dalam rekomendasinya jika bisa terdakwa dikembalikan kepada orang tua. Hal itu juga tertuang dalam pembelaan kami yang dibacakan hari ini,” katanya.

Sedangkan ibu korban L (43) sangat menyayangkan jika majelis hakim mengabulkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

“Apa gunanya kasus ini hingga sampai ke pengadilan jika akhirnya terdakwa dibebaskan dalam tanda kutip. Saya berharap JPU dan hakim bisa profesional dan saya yakin mereka orang yang bijak,” tutupnya. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles