salsabilafm.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang amankan oknum Apartur Sipil Negara (ASN) lantaran makan di salah satu warung saat jam dinas pada Selasa (18/3/2025) siang.
ASN bernisial MG (47) warga asal Kelurahan Gunung Sekar, Sampang itu kedapatan sedang berada di salah satu warung yang terletak di Jl. Perdana Halim Kusuma (JLS) sekitar pukul 10.30 Wib.
Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Sampang, Suaidi Asikin mengatakan, pihaknya menangkap basah oknum ASN tersebut saat melakukan patroli di Bulan Ramadhan ini. MG, bersama temannya sedang makan di waktu jam dinas.
“Kami melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang ada di Perda dan tidak ada pandang bulu terhadap hal ini,” katanya saat dihubungi salsabilafm.com, Selasa (18/3/2025).
Pihaknya telah menyebarkan surat edaran kepada setiap kecamatan di seluruh Kabupaten Sampang tentang penertiban selama Bulan Ramadhan sejak 29 Februari 2025 lalu.
“Surat edaran itu bukan hanya untuk dibaca, tapi untuk dipatuhi juga. Apalagi bagi kita yang statusnya menjadi contoh masyarakat,” jelas dia.
Disamping itu, ia menilai bahwa perbuatan indisipliner oknum ASN ini sangat memberikan efek negatif terhadap citra masyarakat kepada pemerintah setempat.
“Maka dari itu kami ada untuk melakukan penertiban. Ini saja sudah kedua kalinya kami menemukan ASN yang tertangkap,” ujarnya.
Pihaknya langsung menyerahkan Oknum ASN tersebut kepada Inspektorat Daerah untuk dilakukan penindakan lanjutkan.
“Karena wewenang menindak ada di inspektorat, kami langsung bawa dia ke sana,” tuturnya.
Hingga saat ini, Inspektorat Daerah belum bisa memberikan penjelasan terkait sikap indisipliner oknum ASN tersebut. (Syad)