salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) terus mematangkan finalisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda KTR dibuat sebagai langkah nyata menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok.
Plt Kepala Dinkes-KB Sampang, Herlinda Lusi menyampaikan, implementasi Perda tersebut masih menunggu penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan teknis pelaksanaan di lapangan. “Setelah Perbup ditetapkan, kami akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) KTR yang bertugas melakukan sosialisasi dan penegakan aturan,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).
Dia mengungkapkan, sejumlah lokasi telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan, taman bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, dan berbagai ruang publik lainnya.
Herlinda menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas udara dan melindungi kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
“Harapan kami, setelah seluruh tahapan selesai, pelaksanaan KTR bisa berjalan maksimal di seluruh wilayah Kabupaten Sampang,” tegasnya.
Plh Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan dan KB Sampang Esti Utami menambahkan, meski perda telah disahkan, namun pelaksanaan teknisnya masih menunggu pembentukan satuan tugas (satgas) dan penyusunan peraturan bupati (perbup).
“Perbup akan jadi pedoman teknis, sekaligus mengatur pembentukan satgas sesuai yang diatur dalam peraturan daerah. Sosialisasi ke masyarakat juga masih akan dilakukan,” ujarnya.
Menurutnya, Perda ini akan efektif berlaku enam bulan setelah pengesahan. Dalam masa transisi tersebut, pemerintah daerah menyiapkan infrastruktur dan sosialisasi, termasuk penyediaan ruang merokok di tempat-tempat tertentu.
Esti menjelaskan, perda mengatur sejumlah lokasi yang wajib steril dari aktivitas merokok. Mulai dari fasilitas layanan kesehatan, tempat ibadah, sekolah, dan lainnya. ”Beberapa tempat bahkan harus bebas total dari rokok, tanpa kompromi,” pungkas Esti. (Mukrim)