Tentukan Pemenang Pemilihan Legislatif, KPU Sampang Gunakan Metode Sainte Lague

Spread the love

salsabilafm.com– Penentuan pemenang pemilihan anggota legislatif untuk 45 kursi DPRD Sampang 2024–2029 menggunakan metode sainte lague. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Sampang Addy Imansyah, Rabu (6/3/2024).

Addy menjelaskan, metode penentuan perolehan kursi atau pemenang calon legislatif berbeda dengan pemilihan presiden.

Pada pemilihan calon legislatif, perhitungan menggunakan metode sainte lague yakni bilangan terbagi angka ganjil. Perolehan suara partai politik setiap Daerah Pemilihan (Dapil) akan dibagi dengan bilangan angka ganjil hingga jatah kursi habis.

Addy mencontohkan pada dapil 1, yakni Kecamatan Sampang, Torjun, dan Pangarengan.

Pada dapil 1, KPU telah menetapkan 9 kursi. Perolehan suara partai politik dari tiga kecamatan akan diakumulasikan dan dibagi satu. Partai paling banyak perolehan suara akan berhasil mendapatkan satu kursi di dapil tersebut.

Sementara untuk perebutan kursi kedua, partai politik yang sudah mendapatkan satu kursi total hasil perolehan suaranya akan dibagi tiga. Sementara, partai politik yang belum mendapat kursi tetap dibagi satu.

”Begitu seterusnya. Bagi partai politik yang berhasil memperoleh kursi sebelumnya, perolehan suaranya akan dibagi dengan angka bilangan ganjil yang nilainya lebih tinggi sampai jatah kursi di dapil itu habis,” jelasnya.

Menurutnya, peserta pemilu adalah partai politik yang memiliki beberapa kandidat sebagai calon. Calon yang berhak terpilih adalah calon dengan perolehan suara tertinggi di partai politik terkait.

”Jumlah kursi setiap dapil sudah lama ditentukan sebelum pemungutan suara. Penentuan jumlah kursi itu mempertimbangkan 7 prinsip yang telah menjadi ketentuan. Salah satunya prinsip proporsional,” pungkasnya. (MK)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles