salsabilafm.com – PC PMII Sampang mendatangi Kantor Dishub setempat pada Senin (17/2/2025). Hal itu dipicu adanya ketidaksesuaian tarif harga parkir berlangganan yang diberlakukan sejak Februari 2025 dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang ada.
Ketua PC PMII Sampang, Latifah mengatakan, pihaknya melakukan klarifikasi terkait penetapan tarif parkir berlangganan yang tidak sesuai dengan Perbup dan Perda (Peraturan Daerah).
“Pasalnya yang terjadi di lapangan dalam pemungutan parkir berlangganan untuk roda 2 Rp. 30.000, roda 4 Rp 40.000. Roda 6 atau lebih Rp.60.000,” katanya kepada salsabilafm.com, Selasa (18/2/2025).
Menurut Latifah, tarif yang diberikan tidak sesuai dengan Perbub No. 26 tahun 2019, Pasal 5 Ayat 3. Yaitu, roda dua sebesar Rp: 25.000, roda empat Rp 25 ribu, sedangkan roda enam atau lebih Rp 50.000.
“Hal ini dalam penarikan biaya parkir berlangganan yang dilakukan telah melampaui batas (pungli), tindakan ini juga melanggar pasal 368 KUHP,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta Dishub Sampang agar menyiapkan sarana dan prasarana dengan baik dalam mengaplikasikan kebijakan parkir berlangganan tersebut.
“Seperti plang parkir dan atribut juru parkir, hal ini juga perlu dibuatkan SOP terkait jumlah juru parkir yang akan ditempatkan di setiap titik parkir berlangganan,” ujarnya.
Terakhir, ia meminta Dishub Sampang untuk lebih tegas dalam menindak oknum jukir yang sering melakukan pungutan liar.
“Kami berharap ada ketegasan dari Dishub untuk melakukan Controling kepada juru parkir yang sering melakukan pungutan liar,” tuturnya. (Syad)