Tarif Listrik Triwulan IV 2025 Tidak Naik, Pemerintah: Menjaga Daya Beli Masyarakat

Spread the love

salsabilafm.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) pada triwulan IV (Oktober–Desember) 2025 tidak mengalami kenaikan.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno, dikutip dari Antara, Rabu (24/9/2025) di Jakarta.

Padahal, berdasarkan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment triwulan IV 2025, semestinya terjadi kenaikan tarif listrik. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Meski demikian, pemerintah memutuskan tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi tetap diberikan, mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” tambah Tri.

Penyesuaian Terakhir pada 2022

Penerapan penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada triwulan III-2022 untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah (P1, P2, dan P3). Adapun untuk golongan pelanggan lain, penyesuaian terakhir diterapkan pada 2020.

Tri menegaskan, meskipun tarif listrik tidak berubah, pemerintah bersama PLN tetap melanjutkan upaya peningkatan keandalan pasokan listrik, perluasan akses, serta percepatan transisi menuju energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.(*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles