Tak Lapor Dana Kampanye Terancam Dicoret Dari Peserta Pemilu 2024

Spread the love

salsabilafm.com– Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang tidak melaporkan dana kampanye, terancam dicoret dari daftar kontestasi Pemilu 2024. Pasalnya, dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, tertulis jelas amanat bagi peserta Pemilu untuk melaporkan dana kampanye.

Komisioner KPU Sampang, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Siti Aisyah menyampaikan, dana kampanye yang dikelola peserta pemilu harus dilaporkan. Bagi yang tidak melaporkan terancam sanksi pembatalan kepesertaan.

Ada beberapa tahap pelaporan dana kampanye yang harus diikuti peserta Pemilu. Misalnya, laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberian sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Pelaporan LADK paling lambat Minggu (7/1/2024). Kemudian, KPU memberikan waktu perbaikan penyampaian LADK Senin (8/1/2024)–Kamis (12/1/2024). 

Dana kampanye yang dilaporkan akan diaudit oleh tim kantor akuntan publik. Hasilnya, akuntan publik akan mengeluarkan hasil penilaian dengan dua kategori. Yaitu, patuh atau tidak patuh.

”Masa perbaikan LADK ini menjadi kesempatan kedua apabila dalam dokumen laporan itu masih perlu perbaikan. Dengan begitu, nanti dapat dinyatakan sebagai laporan dengan status patuh,” jelasnya.

Aisyah menambahkan, kewajiban peserta pemilu cukup melaporkan dana kampanye sesuai dengan mekanisme, sehingga terbebas dari ancaman sanksi pembatalan. Meski hasil penilaian laporannya belum tentu dianggap patuh.

”Paling penting itu melaporkan dana kampanye. Dengan begitu, sudah dianggap mengikuti aturan tahapan dana kampanye,” tegasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles