Tak Dapat C6, Warga Bisa Pakai E-KTP Nyoblos di TPS

Spread the love

salsabilafm.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang memastikan warga yang belum menerima surat pemberitahuan memilih atau C6 hingga hari pencoblosan tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Pemilih tersebut bisa datang ke tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat domisili dengan membawa e-KTP.

Ketua KPU Sampang Aliyanto menyampaikan jika sampai hari pemungutan suara, pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) belum menerima surat pemberitahuan, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP el atau surat keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ke TPS.

“Formulir C6 dibagikan dari H-3 hingga H-1 menjelang hari pemilihan, agar jarak waktu dekat dan pemilih tidak lupa, apalagi sampai hilang surat undangannya,” ucap Ketua KPU Sampang, Selasa (26/11/2024).

Aliyanto menambhakan, formulir C6, akan disebarkan oleh PPS dan KPPS kepada para pemilih. Jika pemilih tidak berada di rumahnya itu akan dititipkan ke keluarganya. Jika misalnya tidak ada, tidak masalah, pemilih cukup bawa KTP ke TPS.

“Jika ada undangan pencoblosan atau C6, silahkan nanti dipegang dan dilihat namanya dan tidak memberikan kepada siapapun dan di bawa nanti ke TPS, Rabu 27 November 2024,” pesannya.

Menurut Ali, para pemilih yang tidak mendapatkan undangan, maka cukup bawa KTP untuk melakukan pencoblosan.

“Jika pemilih yang terdaftar di DPT dan tidak mendapatkan undangan formulir C6, maka cukup datang ke TPS dengan menunjukkan e KTP,” tutupnya.

Perlu diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Sampang ada sebanyak 737.832 orang dengan rincian 369.665 pemilih laki-laki dan pemilih perempuan sebanyak 378.167 yang tersebar di 14 Kecamatan se Kabupaten Sampang dengan jumlah 1.344 Tempat Pemungutan Suara (TPS). (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles