Sukseskan Pemilu 2024, KPU Pamekasan Libatkan Media Massa

Spread the love

salsabilafm.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan melaksanakan Media Gathering bersama sejumlah insan pers dari media cetak, online dan elektronik. Pada kesempatan itu, KPU Pamekasan mensosialisasikan tahapan dan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk Pasangan Calon (Paslon) Presiden – Wakil Presiden maupun Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili menyampaikan, peran serta media sangat besar dan kuat pada seluruh tahapan penyelenggaraan pesta demokrasi melalui sajian pemberitaan yang akurat serta memberikan kepercayaan terhadap masyarakat atau pemilih.

Peran jurnalis telah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 pasal 5 tahun 2018, yaitu media massa memiliki peran penting dalam menentukan kesuksesan Pemilihan Umum (Pemilu).

“Kami dari KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak dapat melaksanakan dengan optimal tanpa dukungan penuh dari para pelaku media atau teman-teman jurnalis di Kabupaten Pamekasan,” ujarnya, Senin (18/12).

Pihaknya berharap mendapatkan dukungan dari pelaku media massa dengan berkolaborasi supaya ikut mengantisipasi dan memberantas penyebaran informasi hoax yang merugikan peserta pemilu, mengganggu tahapan penyelenggara pemilu dan masyarakat umum.

“Tantangan Pemilu 2024 adalah penyebaran informasi hoax. Silaturahmi kami dengan media penting dan menyatukan persepsi untuk bersama-sama mewujudkan Pemilu kondusif dan aman,” lanjutnya.

Pihaknya optimis, kerja sama dan kolaborasi dalam menangkal hoax dapat mewujudkan sistem demokrasi berintegritas, berkualitas, dan bermartabat.  “Dengan melibatkan media massa, maka penyelenggaraan Pemilu 2024 lancar serta sukses,” tambahnya.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Fathor Rachman menambahkan, media massa memiliki peran positif pada tahapan penyelenggaraan Pemilu melalui pemberitaan terhadap publik.

“Teman-teman media massa memegang peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan tahapan Pemilu,” ucapnya.

Menurutnya, seluruh peserta pesta demokrasi dapat mendaftarkan akun media sosial tertentu yang dapat digunakan sebagai sarana kampanye Pemilu terhadap masyarakat guna menampung dukungan pada penyelenggaraan pemungutan suara.

“Maksimal mendaftarkan 20 akun media sosial melalui KPU yang akan dijadikan sarana kampanye Pasangan Capres – Cawapres, DPD maupun Calon Legislatif,” pungkasnya.(*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles