Status Pendamping PKH Bakal Disetarakan ASN, Ini Kata Dinsos Sampang

Spread the love

salsabilafm.com – Perubahan status pendamping program keluarga harapan (PKH) dari pegawai kontrak menjadi pegawai pemerintah daerah perjanjian kerja (PPPK) atau status setara ASN kemungkinan akan terealisasi dalam waktu dekat. 

Terkait hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Jaminan Sosial (Jamsos) Dinsos PPPA Sampang, Erwin Elmi Syahrial mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan lebih terhadap pendamping PKH. Menurutnya, kewenangan terhadap pendamping PKH itu sepenuhnya ada di pusat. Sedangkan Dinsos PPPA Sampang hanya sebagai pembina terhadap pendamping PKH yang ada di Sampang. 

“Kami hanya dapat memantau dan memonitoring kinerja dari pendamping PKH. Urusan pendamping itu mulai dari perekrutan, Surat Keputusan (SK) sampai gajinya dari pusat, dan kami tidak ada kewenangan disitu,” katanya, Rabu (9/4/2025).

Dia mengungkapkan, jumlah pendamping PKH di Sampang mulai dari 2024 sampai 2025 belum ada penambahan. Bahkan, mulai dia pindah ke Dinsos PPPA Sampang tahun 2020 sampai sekarang belum ada penambahan. 

“Kalau pengurangan sudah pasti ada dari beberapa pendamping. Baik itu karena yang meninggal, maupun yang pindah kerja atau profesi,” ungkapnya.

“Yang jelas kalau dari tahun 2020 pendamping PKH di Sampang kurang lebih ada sekitar 250,” imbuhnya.

Erwin mejelaskan, rasio yang harus dipegang pendamping PKH sekarang kurang lebih 300-350 KPM persatu pendamping. Artinya, yang menentukan jumlah itu dari kementerian di pusat. Apalagi menurut Erwin pendamping PKH sebentar lagi statusnya akan disetarakan dengan ASN dan kemungkinan juga sudah dikasih target kerja oleh pusat.

“Untuk pendamping PKH ini satu desa bisa dua, bisa satu. Karena itu tergantung jumlah KPM PKH satu desa itu berapa,” singkatnya. (Mukrim)

Pendamping PKH di Kabupaten Samping Mungkin Akan Disetarakan dengan ASN

salsabilafm.com – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang menyatakan ada kemungkinan dalam waktu dekat pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) statusnya akan disetarakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Bidang (Kabid) Jaminan Sosial (Jamsos) Dinsos PPPA Sampang, Erwin Elmi Syahrial mengatakan,pihaknya tidak memiliki kewenangan lebih terhadap pendamping PKH. 

Menurutnya, kewenangan terhadap pendamping PKH itu sepenuhnya ada di pusat. Sedangkan Dinsos PPPA Sampang sendiri hanya sebagai pembina terhadap pendamping PKH yang ada di Sampang. 

“Kami hanya dapat memantau dan memonitoring kinerja dari pendamping PKH. Urusan pendamping itu mulai dari Perekrutan, Surat Keputusan (SK) sampai Gajinya dari pusat, dan kami tidak ada kewenangan disitu,” katanya, Rabu (9/4/2025).

Dia mengungkapkan, untuk jumlah pendamping PKH sendiri di Sampang mulai dari tahun 2024-2025 ini belum ada penambahan. Bahkan menurutnya, mulai dirinya pindah ke Dinsos PPPA Sampang tahun 2020 sampai sekarang belum ada penambahan. 

“Namun kalau pengurangan sudah pasti ada dari beberapa pendamping yang ada. Baik itu karena yang meninggal, maupun yang pindah kerja atau profesi,” ungkapnya.

“Yang jelas kalau dari tahun 2020 pendamping PKH di Sampang kurang lebih ada sekitar 250,” imbuhnya.

Erwin mejelaskan, dari kementerian sendiri, Rasio yang harus dipegang pendamping PKH sekarang kurang lebih 300-350 KPM persatu pendamping. Artinya, yang menentukan jumlah itu dari kementerian di pusat. Apalagi menurut Erwin pendamping PKH sebentar lagi statusnya akan di setarakan dengan ASN dan kemungkinan juga sudah dikasih target kerja oleh pusat.

“Untuk pendamping PKH ini satu desa bisa dua, bisa satu. Karena itu tergantung jumlah KPM PKH satu desa itu berapa,” tukasnya. (Mukrim)

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang menyatakan ada kemungkinan dalam waktu dekat pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) statusnya akan disetarakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Bidang (Kabid) Jaminan Sosial (Jamsos) Dinsos PPPA Sampang, Erwin Elmi Syahrial mengatakan,pihaknya tidak memiliki kewenangan lebih terhadap pendamping PKH. 

Menurutnya, kewenangan terhadap pendamping PKH itu sepenuhnya ada di pusat. Sedangkan Dinsos PPPA Sampang sendiri hanya sebagai pembina terhadap pendamping PKH yang ada di Sampang. 

“Kami hanya dapat memantau dan memonitoring kinerja dari pendamping PKH. Urusan pendamping itu mulai dari Perekrutan, Surat Keputusan (SK) sampai Gajinya dari pusat, dan kami tidak ada kewenangan disitu,” katanya, Rabu (9/4/2025).

Dia mengungkapkan, untuk jumlah pendamping PKH sendiri di Sampang mulai dari tahun 2024-2025 ini belum ada penambahan. Bahkan menurutnya, mulai dirinya pindah ke Dinsos PPPA Sampang tahun 2020 sampai sekarang belum ada penambahan. 

“Namun kalau pengurangan sudah pasti ada dari beberapa pendamping yang ada. Baik itu karena yang meninggal, maupun yang pindah kerja atau profesi,” ungkapnya.

“Yang jelas kalau dari tahun 2020 pendamping PKH di Sampang kurang lebih ada sekitar 250,” imbuhnya.

Erwin mejelaskan, dari kementerian sendiri, Rasio yang harus dipegang pendamping PKH sekarang kurang lebih 300-350 KPM persatu pendamping. Artinya, yang menentukan jumlah itu dari kementerian di pusat. Apalagi menurut Erwin pendamping PKH sebentar lagi statusnya akan di setarakan dengan ASN dan kemungkinan juga sudah dikasih target kerja oleh pusat.

“Untuk pendamping PKH ini satu desa bisa dua, bisa satu. Karena itu tergantung jumlah KPM PKH satu desa itu berapa,” tukasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles