salsabilafm.com – Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Sampang tangkap tiga pelaku pencurian mobil di Desa Sogian, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
“Ketiga pelaku yakni, inisial SS, RA dan MH mencuri pickup milik korban berinisial CU,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono, melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, saat press rilis di Polres Sampang, Kamis (7/11/2024).
Kronologisnya lanjut Sigit, pada 28 oktober tahun 2024 kemarin, korban memarkir mobilnya di garasi. Namun keesokan harinya korban kaget saat melihat mobilnya sudah raib di garasi.
“Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban melihat CCTV. Dari rekaman CCTV tersebut akhirnya korban melapor ke polisi,” ungkap Sigit.
Berdasarkan rekaman CCTV, kata Sigit, polisi melakukan proses penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap tersangka inisial SS pada 30 Oktober kemarin.
“Pertama yang berhasil kami ringkus adalah inisial SS, tiga hari kemudian 2 tersangka lainnya kami ringkus,” papar Sigit.
Polisi berpangkat Perwira Pertama (Pama) ini menambahkan, para tersangka mengakui jika pickup hasil curiannya untuk dijual. “Akibat kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta,” sebutnya.
Sigit memaparkan, para tersangka sudah melakukan aksinya di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni meliputi kecamatan Omben, Camplong, Banyuates dan kecamatan Sampang.
“Ketiganya dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP dengan hukum penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Sigit. (Mukrim)