Sosialisasi PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara, KPU Sampang Hadirkan Berbagai Pihak

Spread the love

salsabilafm.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menggelar sosialisasi PKPU Nomor 25 tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Aula kantor KPU Sampang, Senin (15/1/2024).

Acara tersebut, menghadirkan sejumlah pihak seperti perwakilan Partai Politik selaku peserta Pemilu, unsur Pemantau, Pengawas Pemilu, dan Instansi Pemerintah, baik dari Kepolisian, TNI hingga Pemerintah Kabupaten.

Ketua KPU Kabupaten Sampang, Addy Imansyah menyampaikan, KPU telah menetapkan PKPU Nomor 25 tahun 2023 sebagai dasar untuk kegiatan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 mendatang.

Tujuan utamanya adalah menciptakan pemahaman dan persepsi yang seragam terhadap isi dari PKPU tersebut, guna menjamin pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang transparan dan akuntabel.

“Aturan yang sudah ada itu perlu disosialisasikan agar para pihak nanti sama-sama memahami dan melaksanakan sesuai aturan,” jelasnya.

Kemudian acara dilanjut dengan pemaparan materi oleh Siti Aisyah, Komisioner KPU Kabupaten Sampang, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Aisyah menjelaskan, dalam ringkasan PKPU 25 ini, terdapat informasi mengenai persiapan, proses, dan prosedur pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

“Hal ini mencakup persiapan KPPS, proses pemungutan suara, dan penghitungan suara. PKPU 25 tidak hanya mengatur proses pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri,” katanya.

Bukan hanya itu, di dalamnya juga menjelaskan berkaitan dengan saksi dari peserta Pemilu di TPS. Peserta pemilu dapat menunjuk maksimal dua saksi. Tetapi, keduanya tidak menetap di dalam TPS sepanjang pelaksanaan pemilu. 

“Hanya satu saksi yang nanti bisa bertugas masuk di TPS. Saksi lainnya bisa menunggu di luar,” paparnya.

Setiap saksi, harus melampirkan dokumen yang menyatakan dirinya ditugas sebagai saksi. Baik oleh tim kemenangan dari saksi calon presiden dan wakil presiden, partai politik untuk calon DPRD, atau dari peserta pemilu lainnya. 

“Apalagi ada lima jenis surat suara yang dilaksanakan. Jadi Maksimal saksi itu dua orang. Tetapi, yang bisa masuk ke TPS nanti satu saja dan ini bisa bergantian,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles