Siswa SDN di Pamekasan Terpaksa Belajar di Garasi Rumah Warga, Ini Penyebabnya

Spread the love

salsabilafm.com– Sengketa lahan SDN Tamberu 2, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, belum selesai hingga saat ini. Imbasnya, siswa-siswi yang berjumlah sekitar 130 anak di sekolah itu tidak bisa masuk sekolah karena pintu disegel warga yang mengaku pemilik lahan bernama Ach. Rasyisidi.

“Beberapa waktu lalu ada pertemuan di Kantor Bupati Pamekasan. Pemkab mengaku siap mengganti (membeli, red) apabila lahan itu memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan akan langsung ditindaklanjuti,” ungkap Rasyidi, Rabu (17/7/2024).

Salah satu syarat SHM, kata Rasyidi, dibutuhkan surat pernyataan dari Pj. Kepala Desa (Kades) Tamberu bahwa Pemdes tidak memiliki salinan Letter C-Desa. Namun, Pj Kades tidak mau menandatanganinya.

“Dia (Pj Kades, red) beralasan Letter C-Desa ada namun dia tidak bisa menunjukkan, sehingga tidak tanda tangan dalam pernyataan itu,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Rasyidi, pembuatan SHM juga harus ada surat pernyataan dari Kepala SDN Tamberu 2, bahwa sekolah itu boleh dibuatkan sertifikat. Namun, kepala sekolah juga tidak mau menandatangani dengan dalih hal itu merupakan wewenang dinas terkait.

“Kepala Disdikbud Pamekasan tidak menghubungi sama sekali, semuanya sepertinya mencari aman untuk dirinya sendiri, dan secara tidak langsung menelantarkan para siswa,” ucap dia.

Rasyidi mengatakan, jika Pemkab Pamekasan ingin selesai maka seharusnya segera ditindaklanjuti dengan menandatangani pernyataan sebagai syarat terbitnya SHM.

“Kami tidak akan membuka segel sekolah ini kecuali ada kejelasan dari Pemkab terkait ganti rugi lahan, sebenarnya kasihan ke siswa namun tidak ada cara lain,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdisbud) Pamekasan Akhmad Zaini menerangkan, pengacara dari Ach. Rasyidi, Jafarus Sodiq, pernah mendatangi kantornya.

Pihak Rasyidi mempertanyakan apakah Pemkab memiliki sertifikat atas lahan SDN Tamberu 2. Akhmad Zaini menjawab tidak ada karena memang tidak ada bukti kepemilikan dari Pemkab.

Pihak Rasyidi pun menegaskan bahwa tanah itu miliknya. Kemudian meminta Pemkab membeli tanah itu. Pemkab, kata Zaini, bersedia membelinya.

“Kami siap membeli, tapi kami minta sertifikat bahwa tanah itu memang milik dia (Rasyidi, red). Karena tidak mungkin pemerintah membeli yang tidak bersertifikat. Lalu dijawab dia gak punya sertifikat. Lalu, kami mau membeli tanahnya siapa?” papar Zaini.

Zaini menjelaskan, Pemkab memang tidak memiliki sertifikat atas lahan SDN Tamberu 2. Pihak Rasyidi juga tidak memiliki sertifikat hak milik atas tanah itu.

“Kami bertemu kemudian dengan pihak Pak Raysidi dan pengacaranya di Pendapa. Bersama Pak Pj Bupati, BPKPD, DPMD, Bapperida dan Inspektorat akhir Juni lalu. Pada saat itu Rasyidi membawa surat-surat. Kami tanya pada saat itu apa surat-surat itu setara SHM. Dan untuk menguji, kami sarankan agar ada penetapan dari BPN bahwa itu sebagai bukti yang sah atas tanah itu. Sampai hari ini tidak ada,” bebernya.

Zaini menegaskan, Pemkab Pamekasan sudah dua tahun lebih mengupayakan agar sengketa lahan SDN Tamberu 2 itu selesai.

“Dua tahun kita tunggu itu. Gak berat kami beli. Harga sesuai appraisal nanti. Nah, di situlah sehingga menjadi lama. Kalau ada SHM yang sah, maka bisa langsung,” ujar Zaini.

Dalam sengketa ini, Disdikbud Pamekasan mengaku tengah mencari solusi agar siswa SDN Tamberu 2 bisa disatukan ke SDN Tamberu 1.

“Tidak terlalu jauh jaraknya tapi wali murid kurang berkenan. Siswa ditampung di rumah warga saat ini. Pembelajaran tentu gak maksimal. Kami pasti tidak lepas tangan. Kami lakukan upaya persuasif. Kita upayakan siswa ada tempatnya untuk belajar yang kondusif,” pungkasnya. (*)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles