Simpang Siur Mutasi Pejabat Pamekasan Akhirnya Terjawab, Ternyata Ini Kendalanya

Spread the love

salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, belum dapat melakukan mutasi atau rotasi pejabat eselon II atau pejabat pimpinan tinggi pratama. Hal ini disebabkan karena surat izin dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum turun.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rachman, mengatakan, pihaknya sudah mengajukan izin ke kedua instansi tersebut, tetapi masih harus melengkapi beberapa persyaratan. Perbaikan dan penyempurnaan dokumen dilakukan sesuai dengan petunjuk dari BKN dan Kemendagri.

“Semua hasil uji kompetensi dan semua persyaratan dikirim, termasuk tim panitia seleksi (pansel). Kami kirim, baik itu daftar riwayat hidup maupun dokumen lain yang diminta. Setiap ada permintaan data kelengkapan atau penyempurnaan, kami lengkapi melalui sistem karena sekarang semua sudah memakai sistem,” katanya, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, setelah izin rekomendasi turun, bupati akan menetapkan surat keputusan (SK) panitia seleksi. SK tersebut kemudian diajukan ke BKN untuk dievaluasi, apakah sudah memenuhi syarat atau belum.

“Jika sudah memenuhi syarat, barulah bupati membuat SK pansel uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pamekasan,” jelasnya.

Setelah tim pansel terbentuk, mereka akan menyusun jadwal pelaksanaan uji kompetensi. Hasil uji kompetensi tersebut akan diserahkan kepada bupati sebagai rujukan untuk menentukan siapa saja yang akan dimutasi, dipindah, atau diisi jabatannya.

Proses selanjutnya, kata Saudi, hasil tersebut kembali diajukan ke BKN untuk dievaluasi. BKN akan memeriksa apakah proses ujikom dan penataan pejabat eselon II sudah sesuai dengan norma, standar, dan kriteria (NSPK) serta regulasi yang berlaku.

“Setelah rekomendasi dari BKN turun, barulah bupati menetapkan siapa yang mengisi jabatan di mana,” terangnya.

Saudi Rahman menjelaskan, proses izin mutasi ini harus dilakukan melalui BKN dan Kemendagri karena masa jabatan bupati saat ini belum mencapai enam bulan. Sesuai regulasi, jika pelantikan bupati kurang dari enam bulan, harus ada izin rekomendasi dari Kemendagri.

“Jika pelantikannya sebelum enam bulan, harus minta izin dulu ke Kemendagri. Kalau tidak diizinkan, ya tidak bisa. Kalau sudah sampai enam bulan, cukup dari BKN,” pungkasnya. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles