Simpan 31 Poket Sabu, Pria di Sumenep Diciduk Polisi

Spread the love

salabilafm.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Pada Senin malam (21/7/2025) sekitar pukul 19.45 WIB, tim Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial MZ (49), warga Dusun Nong Malang, Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Pelaku ditangkap karena terkait kasus peredaran narkotika

“Tersangka MZ kedapatan menyimpan 12,01 gram sabu di rumahnya. Sabu itu dibungkus dalam 31 poket siap edar,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (23/07/2025).

Dia mengungkapkan, penangkapan tersangka berkat informasi dari warga yang mencurigai aktivitas tersangka. MZ diduga kerap bertransaksi sabu di rumahnya. Polisi pun melakukan penyelidikan.

Setelah mendapat informasi valid, polisi melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Tersangka yang tengah berada di rumahnya pun diamankan.

“Anggota kemudian melakukan penggeledahan. Saat penggeledahan itulah, anggota menemukan 31 poket sabu dengan total berat 12,01 gram, yang dikemas dalam plastik klip dan disimpan di dalam bungkus rokok serta kotak seng,” ungkap Widiarti.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 318.000, 1 unit handphone, 1 buah bong, pipet kaca, korek api, dan beberapa peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi narkotika.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

“Saat ini kami masih melakukan penyidikan secara intensif terhadap pelaku dan mengembangkan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Kami akan mendalami kasus ini hingga tuntas, karena tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” pungkasnya. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles