Simpan 1 Kg Bahan Peledak Ilegal, Seorang Kakek Sampang Ditangkap Polisi

Spread the love

salsabilafm.com- Seorang warga Desa Buker, Kecamatan Jrengik, Sampang, Madura, berinisial MR ditangkap polisi kerena memiliki 1 kilogram (Kg) bahan peledak, Kamis (4/4/2024).

Tersangka MR ditangkap Tim Satreskrim Polres Sampang di Jalan Torjun, Sampang Madura, Minggu (24/3/2023) lalu sekitar pukul 20.30 WIB.

Tak tanggung-tanggung, petugas menyita barang bukti (BB) bahan peledak berupa bubuk mercon sebanyak 1 Kg dan 1 unit telepon selular.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro mengatakan tersangka diamankan karena menyimpan sekaligus memperjualbelikan bahan peledak tanpa dilengkapi dengan surat izin.

“Penangkapan MR bermula dari informasi Masyarakat, ada seorang yang menjual bahan peledak untuk pembuatan mercon diduga tanpa dilengkapi surat izin,” ungkapnya

AKBP Siswantoro menjelaskan, sebelum ditangkap tersangka diketahui tengah berdiri pinggir di jalan sambil membawa serbuk bahan peledak menunggu pembelinya.

“Jadi anggota bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tuturnya.

Setalah ditangkap tersangka mengakui sebagai penjual serbuk bahan peledak selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan polisi

“Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Sampang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” Kata Siswantoro

Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles