salsabilafm.com – Sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan Saksi Cabup Sampang, Jimmy Sugito Putra kembali ditunda. Alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mempersiapkan berkas tuntutan.
“Kami belum selesai mempersiapkan berkas tuntutan yang mulia,” kata JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Misjoto saat menjawab pertanyaan majelis hakim, Senin (21/4/2025).
Menggapai hal itu, Kurasa Hukum korban, Farid berharap JPU dapat bertindak tegas dan mengedepankan profesionalitas dalam menangani kasus ini.
“Kami tentunya sangat berharap Jaksa harus mengedepankan rasa profesionalitas serta fokus pada kebenaran hukum daripada menjaga kondusifitas,” katanya.
Menurutnya, pihak korban tengah menunggu kepastian hukum yang jelas bagi tiga terdakwa yang telah memasuki proses tuntutan tersebut.
“Dari jauh hari sampai saat ini, keluarga korban juga terus menunggu kepastian hukum yang jelas terhadap tiga terdakwa ini,” ujarnya.
Diketahui, kasus pengeroyokan terhadap Jimmy Sugito Putra telah mengalami dua kali penundaan lantaran ketidaksiapan JPU dalam mempersiapkan berkas.
Kasus ini melibatkan tiga orang terdakwa yaitu Fendi Sranum, Abd. Rohman dan Moh. Suaidi. (Syad)