Sidang Putusan Kasus Jimmy, Hakim Anggota Sering Sebut Nama Saksi Inti

Spread the love

salsabilafm.com – Sidang putusan kasus pengeroyokan saksi calon Pilkada Sampang, Jimmy Sugito Putra digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat pada Senin (26/5/2025) siang. Tiga terdakwa, yaitu Fendi Sranum, Abd. Rohman dan Moh. Suaidi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman 11 tahun penjara

Menariknya, dalam sidang tersebut nama Hamdudin Ihsan, warga asal Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang banyak disebut hakim saat pengungkapan fakta persidangan. Hamduddin merupakan saksi inti dalam kasus yang banyak mendapat atensi publik ini.

Hakim Anggota PN Sampang, Fatchur Rochman menyebut nama Hamduddin sebanyak 19 kali. Jumlah tersebut melampaui ketiga terdakwa. Yaitu, Abd. Rohman 17 kali, Fendi Sranum 9 kali dan Moh. Suaidi sebanyak 7 kali.

Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum korban, Farid mendesak agar kasus ini tidak hanya berhenti pada tiga terdakwa saja.

“Agar APH baik itu dari Kejari Sampang, Kejati Jatim maupun tetap melakukan penyelidikan selanjutnya,” katanya saat dihubungi salsabilafm.com, Senin (26/5/2025).

Pihaknya, meminta APH dapat mengungkap dan mengamankan aktor intelektual atau dalang terjadinya kasus pengeroyokan tersebut.

“Dengan fakta persidangan yang ada, kami meminta agar aktor intelektual dalam kasus segera terusut agar keluarga korban dapat benar-benar mendapat keadilan,” jelasnya.

Farid menambahkan, hingga saat ini keluarga korban tengah menunggu dalang utama yang menjadi provokator hingga menjadi penyebab meninggalnya Jimmy.

“Sampai saat ini keluarga korban sedang menunggu pengungkapan siapa yang menjadi provokator atau otak dibalik kasus ini,” tuturnya. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles