salsabilafm.com – Sidang kasus pengeroyokan yang menewaskan saksi Pilkada Sampang, Jimmy Sugito Putra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat pada Senin (5/5/2025) siang.
Dalam sidang yang dipimpin Eliyas Eko Setyo, tiga terdakwa, yakni Fendi Sranum, Moh. Suaidi dan Abd. Rohman setakat meminta keringanan terhadap majelis hakim. Alasanya, karena memiliki tanggung jawab keluarga masing-masing.
“Kami meminta keringan hukuman yang mulia, karena memiliki tanggungan anak dan istri yang harus dinafkahi,” kata salah satu terdakwa.
Menurutnya, tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang terlalu berat dan tak sebanding jika diukur dengan keadaan mereka.
“Tuntutannya terlalu berat yang mulia,” ujarnya
Menanggapi hal itu, majelis hakim menegaskan akan tetap bertindak dengan profesional. Alasannya, korban juga memiliki keadaan serupa dengan para terdakwa.
“Iya kami tetap dengarkan permohonannya, tapi terdakwa juga harus ingat bahwa korban yang meninggal juga memiliki anak dan istri,” ujar Ketua Hakim Eko Eliyas Setyo.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Farid mengatakan, pembelaan terdakwa merupakan hak mereka. Namun, pihaknya masih tetap yakin terhadap majelis hakim akan mengadili kasus dengan seadil-adilnya.
“Saya kira itu hak mereka, tapi kami yakin bahwa majelis hakim pasti tetap tegak lurus dan bertindak seadil-adilnya,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Sampang memberikan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus pengeroyokan Jimmy Sugito Putra dengan hukuman penjara 11 tahun.
JPU menilai, tiga terdakwa telah melanggar pasal 170 KUHP dengan melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya korban. (Syad)