salsabilafm.com – Sidang keputusan dalam kasus pengeroyokan Jimmy harus ditunda Senin (26/5/2025) depan. Alasannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sampang belum menentukan vonis terhadap tiga terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Eliyas Eko Setyo mengatakan, pihaknya masih belum bermusyawarah dengan anggota hakim lainnya untuk menentukan keputusan terhadap para terdakwa.
“Karena kami belum mempersiapkan surat keputusan, maka sidang keputusan hakim harus ditunda,” katanya saat memimpin sidang, Senin (19/5/2025).
Menanggapi hal itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Doddy P Purba mengatakan, penundaan tersebut merupakan hal prosedural milik majelis hakim.
Pihaknya akan tetap mengikuti dan menunggu penundaan tersebut sesuai dengan aturan yang ada.
“Tidak ada masalah dengan penundaan ini, itu hak majelis hakim dan sesuai prosedur,” katanya.
Sementara, Penasehat Hukum (PH) Korban, Farid tetap mempercayai penuh integritas majelis hakim dalam menangani perkara ini.
“Pihak korban tetap akan percaya penuh kepada majelis hakim dalam memberikan keputusan pada perkara ini,” katanya.
Meski demikian, ia tetap berharap majelis hakim dapat menggunakan kapasitas dan kewenangan dengan baik hingga tiga terdakwa dapat benar-benar diadili seadil-adilnya.
“Kami berharap hakim menggunakan ex officionya dengan baik,” harapnya.
Diketahui, kasus pengeroyokan saksi calon Pilkada Sampang telah sampai pada sidang keputusan hakim. Tiga terdakwa yang menunggu putusan hakim, yakni Fendi Sranum, Abd. Romman dan Moh. Suaidi. (Syad)