Sidang Kasus ASN DPUPR Sampang, Korban Terpaksa Jual Aset Pribadi untuk Lunasi Pembayaran

Spread the love

salsabilafm.com – Kasus penipuan oleh oknum ASN Dinas Perumahan Umum dan Pembangunan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Sampang, Syamsiah, telah sampai pada tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (19/8/2025).

Menariknya, dalam sidang tersebut, fakta baru kembali terungkap. Yaitu, korban harus menjual berbagai aset pribadi seperti mobil, dump truk, perhiasan hingga handphone untuk melunasi pembayaran sebesar Rp 650 juta.

“Karena dari awal saya sudah sampaikan kepada Syamsiah bahwa kami tidak punya uang, tapi Rizal yang mengaku suaminya mendesak saya untuk minta tolong,” kata suami korban, Ach. Amin saat memberi kesaksian di depan
majelis hakim.

Tak sampai disitu, kata Amin, sebelum kesepakatan terjadi, keluarganya kerap kali didatangi oleh mereka berdua sambil memohon untuk membeli tanah tersebut karena lilitan hutang.

“Syamsiah sambil nangis-nangis ke rumah, yang mulia. Katanya punya hutang yang harus dibayar,” ungkap Amin.

Sebab itu, dirinya merasa tertipu saat pelunasan telah selesai, namun Syamsiah berupaya untuk tidak memberikan tanah tersebut.

“Kami tunggu-tunggu kok sepertinya tidak ada iktikad baik sama sekali. Jadi, saya curiga kalau kami ini ditipu,” ujar Amin di depan majelis hakim.

Diketahui, Rindawati, seorang guru SD di Sampang menjadi korban penipuan jual beli tanah oleh oknum ASN DPUPR.

Hingga saat ini, kasus tersebut telah masuk meja hijau dan akan segera memasuki tahap penuntutan. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles