Sidak Puskesmas Mandangin, Pansus LKPj DPRD Sampang Temukan Banyak Kejanggalan

Spread the love

salsabilafm.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Puskesmas di Pualu Mandangin. Hal ini diketahui saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Sabtu (26/04/2025).

Informasi yang dihimpun salsabilafm.com, pembangunan Puskesmas dikerjakan oleh CV. Andien dengan nilai kontrak sebesar Rp 6,7 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024.

Moh Anwar Sanusi, Wakil Ketua II Pansus DPRD Sampang mengungkapkan, penyelesaian gedung seharusnya selesai pada 23 Desember 2024. Namun ada adendum yang memperpanjang batas waktu penyelesaian hingga 11 Januari 2025.

Hingga saat ini pembangunan Puskesmas Mandangin belum selesai 100 persen. Masih terdapat beberapa pekerjaan yang belum terselesaikan, termasuk instalasi listrik yang seharusnya sudah selesai dalam kontrak.

“Sebetulnya penemuan kerusakan di Puskesmas Mandangin ini banyak, seperti paralon septic tank yang masih di atas, mestinya itu ditutup, bagian atap bocor, lampu rusak, tembok banyak yang mengelupas” katanya.

Untuk itu, Pansus DPRD Sampang akan melakukan rapat untuk membahas temuan-temuan pembangunan Puskesmas Mandangin yang belum selesai 100 persen. Rapat tersebut akan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti, Konsultan Perencanaan yang bertanggung jawab atas perencanaan dan desain proyek, Konsultan Pengawasan bertanggungjawab atas pengawasan pelaksanaan proyek, Dinas Kesehatan, bertanggungjawab atas pengelolaan dan pemeliharaan Puskesmas dan pihak ketiga (kontraktor) yang bertanggungjawab atas pelaksanaan proyek

“Pansus DPRD Sampang juga akan menyikapi masalah kebocoran atap Puskesmas Mandangin yang dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut. Karena masih dalam tahap pemeliharaan, pihak kontraktor diharapkan untuk segera memperbaiki kerusakan tersebut,” tegas Anwar.

Anwar menegaskan, jika proyek melewati batas waktu yang ditentukan, maka denda keterlambatan sebesar Rp 1.000 per hari akan dikenakan. Sebab, proyek pembangunan Puskesmas Mandangin belum selesai 100 persen hingga saat ini, padahal batas waktu yang ditentukan adalah 11 Januari 2025, maka denda keterlambatan seharusnya sudah berjalan.

“Sebelum kita memberikan rekomendasi terkait penemuan ini, kita akan melakukan pemanggilan Dinas Kesehatan dan pihak ketiga, baru kita rumuskan nanti sama teman-teman untuk melakukan rekomendasinya seperti apa nanti,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan (Dinkes-KB) Kabupaten Sampang, Nurul Sarifah mengatakan, pihaknya, belum membayar 100 persen biaya pembangunan Puskesmas Mandangin karena proyek belum selesai sepenuhnya. Meskipun laporan menunjukkan bahwa pembangunan sudah selesai 100 persen, namun faktanya masih ada pekerjaan yang belum diselesaikan.

“Segala temuan-temuan yang disampaikan oleh Bapak Ketua Pansus tadi akan kami tindaklanjuti ke kontraktornya untuk pelaksanaan nanti,” katanya.

Menurutnya, saat ini bangunan itu dalam pemeliharaan dan belum selesai sepenuhnya. Pihak Dinas Kesehatan akan menindaklanjuti usulan dari DPRD, termasuk pembangunan rumah dinas, paving, dan pagar. Selain itu, sumber daya manusia yang ditempatkan di Puskesmas Mandangin diharuskan menetap di lokasi. Pembangunan lanjutan direncanakan untuk tahun 2026.

“Audit dari BPK kemarin, pelaksana harus mengembalikan sebesar 44 juta karena ada bahan-bahan yang kurang sesuai, misalkan ukuran jendela, paving, jumlah kunci-kunci, ukuran bangunan dari depan ke belakang kurang sekitar beberapa cm,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles